Transformasi Kelembagaan Jaminan Produk Halal di Indonesia: Analisis Implementasi pada konteks Undang-Undang JPH

Authors

  • Lina Azizah iai al-manan nu lombok timur
  • Padli Pawaid Yahya IAIA NU LOTIM
  • Imronjana Syapriatama
  • Muhammad Faryabi Yazdath

Keywords:

Jaminan Produk Halal, Lembaga Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kewenangan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem JPH yang telah berjalan selama ini, menganalisis kelembagaan dalam pelaksanaan JPH sebelum dan sesuai UU JPH, serta menggambarkan potensi permasalahan dalam UU JPH. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kewenangan penyelenggaraan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI sejak tahun 2001, di mana sertifikat halal masih bersifat sukarela oleh pelaku usaha dan berlaku hanya untuk 2 tahun. Keberadaan BPJPH memiliki beberapa kekuatan, antara lain penyelenggaraan JPH dan keberadaan LPH menjadi terorganisasi dan masa berlaku sertifikat halal menjadi 4 tahun. Sedangkan kelemahannya antara lain alur proses sertifikasi menjadi panjang dan birokratis karena banyak pihak/lembaga yang terlibat serta masih perlu diatur akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Dalam implementasi, UU tersebut berpotensi menimbulkan masalah yaitu meningkatnya beban APBN/APBD, dominasi LPH, dan kontradiksi antarperaturan.

Keywords: Jaminan Produk Halal, Lembaga Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kewenangan

Downloads

Published

2016-10-14